Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 779
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ يُحَنَّسَ وَصَفِيَّةَ كَانَا مِنْ سَبْيِ الْخُمُسِ فَزَنَتْ صَفِيَّةُ بِرَجُلٍ مِنْ الْخُمُسِ فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَادَّعَاهُ الزَّانِي وَيُحَنَّسُ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَرَفَعَهُمَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ عَلِيٌّ أَقْضِي فِيهِمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَجَلَدَهُمَا خَمْسِينَ خَمْسِينَ

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hasan Bin Sa'd] dari [bapaknya] bahwa Yohannas dan Shafiyyah keduanya adalah tawanan Khumus (hasil perang yang lima persennya untuk Allah dan RasulNya), kemudian Shafiyyah berzina dengan seorang lelaki dari tawanan khumus juga dan melahirkan seorang anak, kemudian laki-laki pezina dan Yohannas saling mengaku sehingga mereka berselisih di hadapan Utsman, kemudian Utsman membawanya kepada Ali Bin Abu Thalib, maka [Ali] berkata; "Aku putuskan perkara keduanya dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa anak itu menjadi milik yang punya tempat tidur (suami) dan orang yang berzina baginya batu, " kemudian dia menjilid keduanya lima puluh kali lima puluh kali."


      1   ...   776   777   778   779   780   781   782   ...   26363